CICITVJAMBI.COM, Makassar – Pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis mendukung swasembada pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan itu, Menteri Nusron menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan arahan langsung Presiden sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di tengah dinamika global.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan berhasil melampaui target itu dengan capaian penetapan LP2B mencapai 88,05 persen sehingga memperoleh apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Meski demikian, Menteri Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap perubahan penggunaan lahan harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.
Selain memperkuat perlindungan lahan pertanian, Menteri Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dipersilakan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk mendapatkan dukungan.
Menteri Nusron mengungkapkan, pemerintah pusat telah menambah anggaran Kementerian ATR/BPN guna membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong cakupan RDTR di Sulawesi Selatan mencapai 100 persen pada 2028.
Pada kesempatan itu, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah. Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan provinsi tersebut memiliki peran penting sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Hingga kini, luas LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












