Berita  

Wamen ATR/BPN Tinjau Pelayanan Pertanahan di Kantah Kota Batam Bersama DPR

CICITVJAMBI.COM, Batam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan pertanahan di daerah. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau langsung layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berlangsung secara efektif sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait proses administrasi pertanahan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.

Selama peninjauan, Ossy Dermawan bersama rombongan mendatangi sejumlah loket pelayanan dan berbincang langsung dengan warga yang sedang mengurus dokumen pertanahan. Dialog tersebut dilakukan untuk mengetahui pengalaman masyarakat sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai harapan.

Di hadapan para pemohon, Wamen Ossy juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.

Dalam rangkaian kegiatan itu, turut diserahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.

Salah seorang penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.

Karimullah juga menjelaskan bahwa proses sertipikasi di kawasan Kampung Tua Batam memerlukan penetapan wilayah terlebih dahulu melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat ke Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000