Berita  

Kantah Tanjab Barat Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Bersama Kemenag

CICITVJAMBI.COM, Kuala Tungkal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 bersama Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Kantor Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Melalui koordinasi yang intensif, kedua instansi berkomitmen mempercepat proses legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai langkah strategis untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Pembahasan meliputi penguatan koordinasi lintas sektor, penyelarasan tahapan pelaksanaan, serta identifikasi berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan agar dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset wakaf sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000