GRIB Desak DPRD Bungo Tindak PT BMM Yang Diduga Tak Memiliki Izin HGU dan Plasma

CiciTvJambi.Com – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Kabupaten Bungo mendesak DPRD segera merekomendasikan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Makmur (PT BMM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dugaan tersebut mencakup belum dimilikinya izin Hak Guna Usaha (HGU) serta tidak dipenuhinya kewajiban program Plasma bagi masyarakat sekitar. Desakan ini disampaikan pada Senin (10/03/2025).

PT BMM, yang telah beroperasi sejak tahun 2008, diketahui memiliki sekitar 918 hektare perkebunan kelapa sawit di beberapa wilayah Kabupaten Bungo. Namun, setelah lebih dari 15 tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin HGU maupun melaksanakan kewajibannya dalam program Plasma. Hal ini diungkapkan dalam laporan yang disampaikan oleh ormas GRIB kepada DPRD Bungo beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  2023 Pemkot Jambi Siapkan Langkah Strategis Penanganan Inflasi

Ketua DPC GRIB Kabupaten Bungo, Mardedi Susanto, bersama anggotanya turut mendampingi sidak yang dilakukan oleh DPRD Bungo. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Belasan tahun mereka beroperasi, tetapi kami menduga mereka belum memiliki izin HGU dan tidak memenuhi kewajiban Plasma kepada masyarakat sekitar. Ini harus segera ditertibkan oleh Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Bungo yang harus segera menyurati perusahaan tersebut,” tegas Mardedi.

GRIB juga mendesak PT BMM agar bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan DPRD Bungo guna memberikan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan kembali mangkir dan tidak mengirimkan perwakilan dalam agenda pemanggilan yang telah dijadwalkan oleh DPRD.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan oleh DPRD Bungo, tetapi pihak perusahaan kembali mangkir. Tidak satu pun utusan mereka yang hadir,” ungkap Mardedi.

Ia berharap agar DPRD, instansi terkait, serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar regulasi di Kabupaten Bungo.

“Jika izin HGU dan Plasma belum mereka kantongi, lalu apa kontribusi mereka bagi daerah dan masyarakat sekitar? Jika diperlukan, hentikan saja operasional mereka karena ini sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Jangan sampai yang kecil ditekan, sementara yang besar dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Kota Jambi

Mardedi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bungo, khususnya Ketua Komisi II Abdul Khodir serta anggota DPRD lainnya, yakni Marhoni Suganda, Teddy, Hamadi, Mortado, dan Zuherman, yang telah merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini.


Lima Judul yang Relevan

  1. GRIB Desak DPRD Bungo Tindak PT BMM yang Diduga Tak Miliki Izin HGU dan Plasma
  2. Belasan Tahun Beroperasi, PT BMM Diduga Tak Kantongi Izin HGU dan Abaikan Kewajiban Plasma
  3. GRIB Kawal Sidak DPRD Bungo, Tuntut Ketegasan Terhadap PT BMM
  4. Mangkir dari Pemanggilan DPRD, PT BMM Dinilai Tak Kooperatif
  5. GRIB: Jika Tak Penuhi Kewajiban, Operasional PT BMM Harus Dihentikan!