Kemiskinan ekstrem masih menjadi tantangan serius di Provinsi Jambi. Berdasarkan data BPS 2025, terdapat sekitar 270.940 jiwa penduduk miskin atau 7,19 persen dari total populasi, sementara sekitar 8.000 rumah tangga termasuk dalam kategori miskin ekstrem. Kondisi ini tersebar di beberapa kabupaten seperti Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Tanjab Timur.
Sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, pemerintah menekankan pentingnya inklusi ekonomi berbasis nilai spiritual. Di tingkat daerah, BAZNAS Provinsi Jambi mengusung gagasan Inklusi Zakat, yakni menjadikan zakat sebagai instrumen ekonomi inklusif untuk menurunkan 4.000 keluarga miskin ekstrem dalam setahun.
Menurut Prof. Dr. Mukhtar Latif, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga sistem redistribusi kekayaan yang mampu memperkuat keadilan sosial. Ia menilai, zakat dapat berperan sebagai kebijakan fiskal sosial yang melengkapi program pemerintah dan CSR sektor swasta.
Inklusi zakat menekankan akses yang luas bagi masyarakat dalam sistem zakat, baik sebagai penerima manfaat, pengelola, maupun pemberi. Menurut Nasr (2023), konsep ini mencakup tiga unsur: akses mustahik, akuntabilitas amil, dan partisipasi muzakki.
Hasil penelitian Cai (2022) menunjukkan, bantuan berbasis rumah tangga seperti zakat produktif dapat menekan risiko kemiskinan hingga 13 persen. Di Indonesia, laporan Puskas BAZNAS (2024) mencatat zakat telah membantu 1,35 juta jiwa keluar dari kemiskinan, termasuk 721 ribu jiwa miskin ekstrem.
Landasan spiritual program ini merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa zakat memiliki kekuatan spiritual sekaligus ekonomi. Menurut Al-Ghazali, pemerataan distribusi zakat mampu mencegah penumpukan kekayaan dan menghidupkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, M. Amin, menyebut potensi zakat daerah bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun. Bahkan, jika seluruh potensi muzakki diaktifkan, nilainya berpeluang mencapai Rp 2,5 triliun.
Ia menyampaikan, lembaganya menargetkan pengurangan 50 persen kemiskinan ekstrem melalui lima program unggulan:
- Jambi Makmur Berzakat — modal usaha mikro syariah berbasis masjid.
- Jambi Cerdas Berzakat — beasiswa dan literasi keuangan bagi anak mustahik.
- Jambi Sehat Berzakat — layanan kesehatan dan pembangunan rumah layak.
- Jambi Peduli Bencana — bantuan cepat tanggap untuk korban bencana.
- Jambi Taqwa Berzakat — penguatan peran masjid dalam pemberdayaan umat.
Program tersebut juga diintegrasikan dengan data kesejahteraan sosial dan program nasional perumahan. World Bank (2025) menilai, sinergi antara bantuan rumah dan modal usaha mikro merupakan kombinasi paling efektif dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Masjid kini dipandang bukan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan pusat pemberdayaan ekonomi. Konsep “Masjid Sejahtera” menjadikan rumah ibadah sebagai basis penyaluran zakat yang transparan dan produktif.
Penelitian Handayani dkk. (2024) menunjukkan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Jambi telah sesuai prinsip akuntabilitas. Setiap transaksi dilaporkan secara terbuka melalui sistem SIMBA.
Selain itu, digitalisasi zakat semakin memperluas jangkauan layanan. Berdasarkan laporan Puskas BAZNAS (2025), transaksi zakat digital meningkat 63 persen dibanding tahun sebelumnya. BAZNAS Jambi kini memanfaatkan platform Zakat Pay dan QRIS Syariah untuk menghubungkan muzakki dan mustahik secara langsung.
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi mengungkapkan optimisme terhadap penggalangan zakat, infak, dan wakaf (ZISWAF) yang bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun. “Kami optimis pengumpulan zakat, infak, dan wakaf di Jambi bisa mencapai Rp 100 miliar per tahun, dan jika semua potensi dibangkitkan bisa Rp 2,5 triliun,” ujarnya.
Potensi ini berasal dari ASN, BUMN, swasta, hingga petani sawit dan karet. Sinergi antara zakat, infak, dan wakaf dinilai mampu memperluas dampak ekonomi. Wakaf produktif, misalnya, dapat menjadi modal bergulir untuk usaha mikro mustahik.
Ke depan, BAZNAS Jambi menargetkan masuk lima besar nasional dalam pengelolaan zakat produktif melalui kolaborasi dengan OJK, Bank Jambi Syariah, dan dunia usaha.
Untuk memperkuat gerakan zakat inklusif, BAZNAS mendorong pengembangan platform digital terpadu, pembentukan koperasi mikro berbasis masjid, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah.
Audit syariah independen juga akan diperkuat agar kepercayaan publik meningkat. Selain itu, Pemprov Jambi diharapkan memberi insentif bagi muzakki aktif dan UMKM yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Prof. Dr. Mukhtar Latif menegaskan, inklusi zakat bukan sekadar program sosial, tetapi strategi pembangunan berbasis nilai Islam yang menggabungkan solidaritas dan inovasi ekonomi.
“Zakat yang dihidupkan secara inklusi bukan hanya menolong yang miskin, tetapi menghidupkan kembali dignitas manusia,” ujarnya.
Ia menutup dengan harapan, jika semua pihak—pemerintah, BUMN, swasta, masjid, dan masyarakat—bergerak bersama, cita-cita “Jambi Bebas Kemiskinan Ekstrem 2028” bukan sekadar mimpi, melainkan keniscayaan.
Oleh : Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi