ATR/BPN Cabut SK Pembatalan Sertipikat, Hak Warga Dipulihkan

CiciTvJambi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan polemik pembatalan sertipikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Langkah penyelesaian telah dirumuskan melalui koordinasi lintas kementerian. Nusron Wahid menyebut komunikasi langsung dilakukan bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Permasalahan bermula dari penerbitan sertipikat tanah bagi warga transmigrasi di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Situasi berubah ketika pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di area yang sama. Sebagian wilayah yang sebelumnya berupa rawa tidak produktif telah ditinggalkan oleh warga, diikuti maraknya peralihan hak secara tidak resmi.

Berita lainnya :  Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Cirebon, Pastikan Layanan Pertanahan Optimal

Perkembangan konflik berlanjut pada 2019, saat kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Proses administratif yang berjalan panjang kemudian berujung pada pembatalan 717 sertipikat tanah dengan luas total 485 hektare oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Nusron Wahid menilai dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan perlu dikaji ulang. Pemerintah membuka ruang dialog lanjutan untuk mengurai persoalan yang belum menemukan titik temu.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Nusron Wahid.

Dalam proses mediasi mendatang, Nusron Wahid menekankan perlunya solusi berimbang. Pemegang IUP diminta mempertimbangkan pemberian ganti rugi kepada warga yang hak sertipikatnya akan dipulihkan.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron Wahid.

Berita lainnya :  Kementerian ATR/BPN Siapkan Asesmen SDM Demi Pelayanan Lebih Profesional

Respons cepat pemerintah mendapat apresiasi dari Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah. Kementerian Transmigrasi memastikan keterlibatan aktif dalam pengawalan penyelesaian sengketa tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Muhammad Iftitah.

Di sisi lain, Kementerian ESDM mengambil langkah administratif sebagai bentuk kehati-hatian. Tri Winarno menyatakan evaluasi terhadap dokumen pertanahan perusahaan tengah dilakukan, termasuk pembekuan izin usaha pertambangan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000