CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Regulasi ini menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat implementasi sertipikat elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pembaruan sistem dan prosedur harus berdampak langsung pada optimalisasi layanan digital. “Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi secara daring, Selasa (24/02/2026).
Dalam arahannya kepada jajaran Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap perubahan data bidang tanah. “Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat, memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan dan sebagainya,” terang Dalu Agung Darmawan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan agar pengukuran tidak lagi dilakukan secara parsial atau hanya satu persil. Pendekatan baru mengharuskan pengukuran turut memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.
“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” terang Virgo Eresta Jaya.
Virgo Eresta Jaya menambahkan, validitas persil harus berbasis akurasi terukur. “Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” ujar Virgo Eresta Jaya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, yang memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE 1/2026. Materi mencakup penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan, hingga langkah mitigasi potensi risiko.
Melalui regulasi ini, ATR/BPN menegaskan komitmen membangun sistem pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan adaptif terhadap transformasi digital, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan semakin kuat.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000







