CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurut Dalu Agung Darmawan, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya bagi pejabat yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan, Dalu Agung Darmawan mendorong jajaran yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa agar meningkatkan kompetensi melalui program sertifikasi.
Sertifikasi tersebut akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaludin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat pemahaman para pejabat pembuat komitmen dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Awaludin, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu syarat penting bagi pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.
Dalam kesempatan tersebut, Awaludin juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa klasifikasi sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, sedangkan sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional tersebut diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran dari berbagai satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta mencapai 820 orang.
Di akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan selama kegiatan sosialisasi.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












