Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Pertanahan Bukan Sekadar Dokumen Digital

CiciTvJambi.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya sebatas mengubah dokumen fisik menjadi format elektronik. Transformasi yang dilakukan pemerintah juga mencakup perubahan sistem kerja, proses bisnis, hingga budaya organisasi dalam pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana di Bali, Senin (09/03/2026). Forum tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi, serta para praktisi hukum yang akan berperan dalam sistem pelayanan pertanahan di masa depan.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali.

Dalam pemaparannya, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berlangsung secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata kelola layanan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Berita lainnya :  Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat, Tekankan Pelayanan Publik Prima

Digitalisasi layanan pertanahan, menurut Ossy Dermawan, juga menuntut keterlibatan aktif para profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran profesi tersebut dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan sistem pelayanan pertanahan yang semakin modern.

“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.

Dukungan terhadap perubahan sistem pertanahan juga datang dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan kesiapan pihak kampus untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.

Berita lainnya :  ATR/BPN Gandeng KAPTI-AGRARIA Perkuat RUU Administrasi Pertanahan

Seminar Nasional bertema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap kegiatan tersebut mampu memperluas pemahaman peserta mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan pemerintah.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, bersama sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Bali. Dalam sesi diskusi, seminar menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000