CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran kementerian untuk memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Nusron Wahid menjelaskan bahwa penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan perlindungan lahan sawah di delapan provinsi.
Perluasan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Dalam rapat pimpinan tersebut, Nusron Wahid juga menginstruksikan agar pembahasan dilakukan secara lintas direktorat jenderal untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek.
Pembahasan tersebut mencakup penataan agraria, perencanaan tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Nusron Wahid.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan LSD selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
KP2B sendiri mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian yang menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pangan nasional.
Sinkronisasi data dan peta antara berbagai kebijakan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, serta kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Nusron Wahid.
Rapat pimpinan perdana di bulan Ramadan 2026 tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











