Berita  

ATR/BPN Ajak Warga Pasang Patok demi Hindari Konflik Tanah

CICITVJAMBI.COM, Jakarta — Sengketa tanah sering kali bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya patok batas tanah yang jelas antarwarga. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga konflik hukum jika tidak segera dicegah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok batas tanah sebagai langkah sederhana untuk menjaga keamanan aset sekaligus menghindari sengketa dengan tetangga.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberadaan patok batas tanah dapat meminimalkan potensi konflik antarwarga.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas disepakati bersama sejak awal.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron Wahid.

Menurut ATR/BPN, penggunaan tanda batas permanen jauh lebih dianjurkan dibanding tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah yang mudah berubah seiring waktu.

Kementerian juga telah menetapkan kriteria dasar patok batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron Wahid.

Langkah sederhana seperti pemasangan patok dinilai jauh lebih murah dan mudah dibanding proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dapat menghabiskan biaya, waktu, bahkan merusak hubungan sosial antarwarga.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, keberadaan patok batas tanah menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan kepastian hak dan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000