Berita  

Dapat Tanah Hibah? Simak Cara Balik Nama Sertipikat yang Benar

CICITVJAMBI.COM, Jakarta — Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua diimbau memahami proses balik nama sertipikat secara benar agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dipastikan sebelum proses hibah dilakukan adalah kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Dalam proses balik nama sertipikat, masyarakat juga perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen seperti sertipikat asli, KTP, dan cetak foto geotagging.

Setelah itu, pemilik tanah diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy Ardian.

Menurutnya, proses hibah hanya dapat dilanjutkan jika hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam kondisi sita, blokir, maupun menjadi agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahapan berikutnya dalam proses balik nama sertipikat adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pihak pemberi dan penerima hibah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Jika seluruh dokumen telah diverifikasi lengkap, berkas fisik selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk perubahan nama pemilik sertipikat.

Sesuai standar operasional prosedur, proses balik nama sertipikat tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” ujar Shamy Ardian.

Meski terlihat administratif, proses balik nama sertipikat sebenarnya sangat penting karena menjadi dasar legal kepemilikan tanah. Banyak persoalan warisan dan sengketa keluarga muncul bukan karena tidak ada tanah, tetapi karena dokumen kepemilikan tidak segera diperbarui secara sah.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000