CICITVJAMBI.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif menyampaikan laporan mafia tanah apabila menemukan indikasi penyerobotan, pemalsuan dokumen, maupun perubahan data kepemilikan secara ilegal.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memberantas praktik mafia tanah yang masih merugikan pemilik lahan di berbagai daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras masyarakat yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga dokumen pertanahan dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
Dalam proses laporan mafia tanah, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi apabila tersedia.
Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi sebelum laporan diproses lebih lanjut oleh ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Selain jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.
Pemerintah menegaskan penanganan mafia tanah dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iljas Tedjo Prijono.
Praktik mafia tanah sering berkembang karena korban terlambat melapor atau kurang memahami prosedur hukum. Karena itu, kesadaran menjaga dokumen dan keberanian melapor menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mencegah kerugian lebih besar.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












