Berita  

ATR/BPN Bagikan Tips Aman Jual Beli Tanah untuk Masyarakat

CICITVJAMBI.COM, Jakarta — Masyarakat diimbau memahami prosedur jual beli tanah aman agar proses transaksi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa transaksi tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran semata.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Dalam proses jual beli tanah aman, pembeli perlu memastikan tanah yang akan dibeli memiliki dokumen lengkap, tidak dalam sengketa, dan status kepemilikannya jelas.

Pembeli juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara dari sisi penjual, dokumen yang wajib disiapkan meliputi sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila telah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memastikan kesesuaian data sertipikat tanah yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, identitas diri, sertipikat asli, AJB, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lengkap terkait layanan jual beli tanah aman melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan layanan hingga simulasi biaya PNBP berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat agar memahami prosedur secara lebih detail sebelum melakukan transaksi.

Banyak persoalan jual beli tanah muncul bukan karena niat buruk para pihak, tetapi karena kurang teliti memeriksa status tanah dan kelengkapan administrasi sejak awal. Karena itu, kehati-hatian dalam setiap tahapan menjadi kunci utama agar transaksi berjalan aman dan memiliki kepastian hukum.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000