CiciTvJambi.com, Kabupaten Tangerang — Kesadaran masyarakat untuk urus sertipikat tanah sendiri mulai meningkat. Selain dinilai lebih transparan, cara ini juga dianggap lebih aman dari risiko penipuan maupun biaya tambahan akibat penggunaan jasa calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanah. Namun proses yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Awalnya, Zakia membayangkan proses pelayanan akan rumit dan berbelit. Namun setelah datang langsung ke kantor pertanahan, pengalaman yang diterima justru berbeda.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.
Dari konsultasi di loket pelayanan, Zakia mengaku memperoleh penjelasan yang jelas terkait proses perbaikan data sertipikat. Seluruh informasi bahkan diperoleh hanya melalui satu loket pelayanan.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37) yang sedang mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Febri memilih urus sertipikat tanah sendiri karena tidak ingin terbebani biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang terus mendorong masyarakat mengakses layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan reguler pada hari kerja, ATR/BPN juga menghadirkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.
Meski pelayanan semakin terbuka dan mudah diakses, tantangan terbesar tetap berada pada perubahan pola pikir masyarakat yang selama ini menganggap urusan pertanahan harus melalui perantara. Padahal, selama dokumen lengkap dan prosedur dipahami, proses pengurusan dapat dilakukan sendiri secara lebih hemat dan transparan.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












