Berita  

Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui agenda pembacaan Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM.

Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Kuasa hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar.

Menurutnya, dakwaan jaksa mengandung kesalahan penerapan hukum, tidak jelas atau obscuur libel, serta tidak menguraikan secara rinci unsur kerugian negara.

Dalam nota keberatannya, Aswandi menilai jaksa lebih banyak mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal perusahaan.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemidanaan dalam perkara korupsi.

Aswandi berpendapat dakwaan juga tidak menjelaskan secara terang hubungan antara dugaan pelanggaran yang dituduhkan dengan unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Aswandi.

Selain itu, Aswandi menegaskan kliennya hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan.

“Klien kami hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli merupakan laba usaha yang wajar dalam kegiatan bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Karena itu kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak cermat, serta salah menerapkan hukum,” katanya.

Pihaknya juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang menggunakan selisih harga pembelian dan penjualan bahan kimia.

Menurut tim kuasa hukum, keuntungan usaha yang diperoleh perusahaan tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara selama barang yang dipasok sesuai spesifikasi dan kontrak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM tersebut, kuasa hukum Rusdi Wahab juga menilai terdapat kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap sejumlah tahapan pengadaan.

Menurut mereka, beberapa persoalan yang didalilkan jaksa merupakan kewenangan panitia pengadaan atau pejabat lain, bukan penyedia barang.

Aswandi turut meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan karena dakwaan dinilai belum menguraikan secara jelas adanya niat jahat, persekongkolan maupun kerugian negara yang nyata.

Sementara itu, penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu, juga mengajukan nota keberatan. Wahyu menyoroti adanya perbedaan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu.

Selain persoalan identitas, Wahyu turut mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi sebagai dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar.

Menurutnya, kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Pihak Mustazal juga membantah adanya perbuatan melawan hukum dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut mereka, proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Atas berbagai alasan yang disampaikan dalam Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menerima keberatan tersebut dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.