Berita  

ATR/BPN Jelaskan Prosedur Pemisahan Bidang Tanah dan Syarat Pengajuannya

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk dapat memanfaatkan layanan Pemisahan Bidang Tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun keperluan lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan proses pemecahan sertipikat, Pemisahan Bidang Tanah tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanah akan disesuaikan setelah sebagian lahannya dipisahkan menjadi bidang baru.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan akan menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat diterbitkan sebagai sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi. Bidang tanah yang dipisahkan tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah asalnya.

Ketentuan mengenai layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada dokumen sertipikat induk akan dicantumkan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan, disertai penyesuaian luas tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pengajuan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk penjualan sebagian tanah, surat hibah apabila berkaitan dengan hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian aset setelah perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Besaran biaya layanan bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, dan memilih opsi “Pemisahan”, pengguna dapat melakukan simulasi biaya dengan mengisi lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan layanan pertanahan.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000