Berita  

ATR/BPN Gandeng Al Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan agar tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penyelesaian persoalan pertanahan, hingga memperkuat koordinasi dalam perlindungan aset Al Jam’iyatul Washliyah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi atau belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, hingga kini baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Nusron, hambatan utama dalam pengurusan tanah wakaf umumnya disebabkan oleh dokumen yang tidak lagi lengkap, administrasi yang belum tertib, maupun persoalan yang muncul akibat pergantian generasi.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Selain mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial maupun perlindungan hukum atas tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000