Berita  

Menteri Nusron Gandeng 28 Kampus Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel

CICITVJAMBI.COM, Makassar – Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf terus diperluas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi. Komitmen itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan 28 rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta di Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (9/7/2026).

Kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan peran civitas academica dalam membantu penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya mempercepat sertipikasi tanah wakaf melalui pelaksanaan KKN Tematik.

“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih perlu ditingkatkan. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58 persen.

Secara nasional, pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Pelibatan perguruan tinggi melalui program KKN Tematik menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

Menurut Menteri Nusron, pola kolaborasi ini telah menunjukkan hasil positif di Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Dalam waktu tiga bulan, mahasiswa peserta KKN Tematik dari perguruan tinggi tersebut berhasil membantu penyelesaian sertipikasi sebanyak 2.487 bidang tanah wakaf.

“Keberhasilan itu saya copy paste, saya bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100% atau minimal mendekati 100%,” tutur Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari program percepatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi masjid, musala, yayasan, dan berbagai tempat ibadah lainnya di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurut Muammar Bakry, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus menjaga keberlangsungan manfaatnya bagi masyarakat.

“Salah satu makna dari doa salamatan fiddin itu adalah selamat rumah ibadah kita dari orang-orang yang yang mau menyerobot tanah kita. Jadi kalau masjid dan pesantren kita sudah ada sertipikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin namanya. Dan itu menurut info, program ini gratis,” ujar Rektor UIM.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Yoga Suwarna, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000