CICITVJAMBI.COM, Jambi – Fakta mengenai harga penawaran PT DHS kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) menegaskan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan sesuai mekanisme dan harga penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran.
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Senior Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Millasari Lestya Dewi, Sekretaris ULP Rosdiana Nila Sitorus, serta dua staf ULP, Erza Kurniawan dan Deni Ananda.
Dalam keterangannya, Millasari Lestya Dewi mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery mengenai pengadaan Sucolite pada 2020. Saat itu Millasari mempertanyakan dasar pelaksanaan pengadaan karena anggaran tahun 2020 belum tersedia.
Millasari juga menjelaskan bahwa pada akhir 2020 hingga 2021, Hery pernah menyampaikan arahan direksi yang menyebut dirinya sebagai Senior Manager tidak lagi perlu terlibat dalam proses pengadaan. Atas dasar itu, Millasari mengaku tidak menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian memperlihatkan dokumen HPS tahun 2021 yang memuat tanda tangan Millasari sebagai Ketua ULP. Dokumen tersebut berbeda dengan HPS tahun 2022 dan 2023. Setelah diperlihatkan di hadapan majelis hakim, Millasari mengakui tanda tangan pada dokumen tersebut adalah miliknya.
Millasari menegaskan usulan pengadaan berasal dari Departemen Produksi yang disampaikan kepada Direktur Teknik setiap akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP sebelum mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris ULP, Rosdiana Nila Sitorus. Rosdiana menegaskan penyusunan HPS dilakukan tanpa campur tangan pihak penyedia. Selain itu, harga yang diajukan peserta lelang disebut tidak melebihi nilai HPS yang telah disusun.
Staf ULP Erza Kurniawan menjelaskan kebutuhan pengadaan diawali dari Departemen Produksi selaku pengguna barang yang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada direksi. Selanjutnya, ULP menyusun HPS dan melaksanakan proses tender.
Menurut Erza, penggunaan nama Sucolite berasal dari Departemen Produksi, bukan dari Direktur Teknik. Proses lelang juga dilakukan secara terbuka melalui laman resmi Perumda Tirta Mayang dan PT Dunia Kimia Utama (DKU) tidak pernah menjadi peserta.
Erza menambahkan mekanisme pembelian menggunakan sistem purchase order, sedangkan pembayaran dilakukan secara bertahap oleh PDAM kepada penyedia. Perumda Tirta Mayang juga tidak pernah membeli langsung bahan kimia Sucolite dari DKU.
Sementara itu, Deni Ananda menerangkan HPS tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram berdasarkan hasil survei harga. Pada 2022 nilainya meningkat menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar. Survei dilakukan secara daring maupun luring, termasuk menghubungi DKU untuk memperoleh informasi harga terbaru.
Persidangan juga mengungkap hasil tender pada 2021 yang diikuti tiga perusahaan. PT DHS mengajukan harga Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari menawarkan Rp3.550 per kilogram, sedangkan satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi. Setelah melalui evaluasi administrasi dan harga, PT DHS ditetapkan sebagai pemenang.
Pada tender tahun 2022, tiga perusahaan kembali mengikuti proses lelang. Harga penawaran PT DHS sebesar Rp3.740 per kilogram, PT Daitama Teknik Abadi Rp3.790 per kilogram, dan PT Seitama Rp3.820 per kilogram. Hasil evaluasi kembali menetapkan PT DHS sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan dan menawarkan harga terendah.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Prima menyampaikan masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan Sucolite, di antaranya komponen ongkos angkut per kilogram yang disebut hanya muncul pada pengadaan bahan kimia tersebut.
Jaksa juga menyoroti metode survei harga yang sebagian besar menggunakan data dari internet. Menurut Kukuh, hal itu masih akan didalami dalam agenda persidangan selanjutnya.
“Kami juga menemukan adanya surat disposisi terkait penggunaan Sucolite dari Direktur Teknik kepada Direktur Utama. Karena itu kami akan kembali menghadirkan mantan Direktur Teknik Mustazal maupun Direktur Teknik sebelum Mustazal,” ujar Kukuh.
Jaksa juga menyatakan masih menelusuri pihak yang mengantarkan bahan kimia Sucolite ke PDAM. Jika belum terungkap, JPU membuka kemungkinan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Mustazal dan Hery, Rahman, menilai persidangan memperjelas bahwa usulan penggunaan Sucolite berasal dari Departemen Produksi sebagai pengguna barang, bukan dari para terdakwa.
Rahman juga berpendapat keterangan para saksi menunjukkan penyusunan HPS telah dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Perubahan keterangan Millasari mengenai keterlibatannya dalam penyusunan HPS, menurut Rahman, baru terjadi setelah diperlihatkan dokumen di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan kliennya dalam penyusunan HPS maupun administrasi pengadaan.
“Seluruh saksi menyebut klien kami hanya sebagai penyedia. HPS disusun ULP dengan harga yang dinilai masih wajar, bahkan penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran,” katanya.
Holim juga membantah tudingan bahwa PT DHS tidak memiliki legalitas yang sesuai. Menurut Holim, selain SIUP, perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang mencakup kegiatan usaha bahan kimia.
Holim menegaskan SIUP telah digantikan oleh NIB sesuai ketentuan peraturan pemerintah sehingga legalitas perusahaan tetap sah.
Penasihat hukum lainnya, Rustam Efendi, meminta jaksa menghadirkan pelapor pada persidangan berikutnya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pelapor memperoleh dokumen dan kronologi hingga akhirnya membuat laporan dugaan tindak pidana tersebut. Sampai hari ini belum ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan klien kami dengan dugaan perbuatan pidana,” ujarnya.










