Sofyan Ali Jalani Sidang Dakwaan, Muntalia Minta Keluar Lapas

Cicitvjambi – Anggota DPR RI Sofyan Ali bersama adalah Syofyan, Muntalia, Sainuddin, Rudi Wijaya dan Supriyanto resmi menjadi terdakwa setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

Keenam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus ‘ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada selasa (30/5/2024) pagi.

Sidang perdana kasus ketok palu ini diketui oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa menerim hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Para terdakwa menerima sejumlah uang yang diserahkan secara bertahap oleh Kusnindar.

Baca Juga :  PJ Walikota Jambi Sri Purwaningsih Hadiri Peluncuran Pilkada Serentak Kota Jambi Tahun 2024

Perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan KPK ini, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Kita tidak mengajukan eksepsi,” ujar Hamzah, pebasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto.

Sementara itu, dalam sidang Terdakwa Muntalia mengajukan permohonan izin untuk keluar tahanan selama 1 hari.

Baca Juga :  Capai Nilai IPS dengan Predikat BAIK, Pemprov Terima Penghargaan dari BPS Provinsi Jambi

“Ini permohonan apa?” Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Permohonan izin keluar lapas 1 hari yang mulia, untuk jadi wali pernikahan anak saya.” Jelas terdakwa.

Permohonan terdakwapun diterima majelis hakim untuk dipelajari, dan akan diberikan putusan pada persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *