Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan Nota Pengantar atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna, Jumat malam (25/07/2025). Ketiga Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029,
2. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
3. Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
- Visi dan Misi Pembangunan: Jambi Mantap 2029
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris memaparkan visi pembangunan, yaitu “Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029”. Visi ini akan dijalankan melalui tiga misi utama:
1. Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan: Mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan berbasis digital.
2. Penguatan Daya Saing dan Produktivitas Daerah: Menyasar sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pariwisata, dengan lima sasaran strategis, termasuk konektivitas wilayah, transformasi digital dan ekonomi, serta penguatan ekosistem inovasi.
3. Keberlanjutan Pembangunan dan SDM: Menargetkan peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta pengurangan kesenjangan dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
- Program Unggulan: Lima Pilar Pro Jambi
Gubernur juga menekankan pelaksanaan program Pro Jambi (Quick Wins Program Jaringan Majukan Jambi), yang diimplementasikan oleh perangkat daerah, baik melalui kewenangan langsung maupun bantuan keuangan daerah. Program ini mencakup:
1. Pro Jambi Cerdas: Beasiswa S1–S3, bantuan pendidikan siswa kurang mampu, dan pendidikan vokasi melalui kerja sama lembaga nasional dan internasional.
2. Pro Jambi Sehat: Subsidi BPJS bagi masyarakat miskin, bantuan gizi, serta Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
3. Pro Jambi Tangguh: Bantuan rumah layak huni, modal kerja UMKM, sarana prasarana pertanian dan perikanan, job fair, dan kredit murah 2%.
4. Pro Jambi Responsif: Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, insentif Babinsa/Babinkamtibmas, serta saluran Lapor Wak DUL untuk pengaduan masyarakat.
5. Pro Jambi Agamis: Honorarium guru mengaji, dai kecamatan, insentif madrasah dan pesantren, serta program satu desa satu hafidz.
Gubernur menyampaikan, pendekatan pembangunan dilakukan secara terintegrasi dengan RPJMN, RTRW, dan RPJPD. Pendanaan diarahkan pada program prioritas dengan prinsip money follow program, dan menerapkan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.
Kinerja Keuangan Tahun 2024
Dalam Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2024, berikut poin-poin penting yang disampaikan:
- Pendapatan Daerah ditargetkan Rp5,14 triliun, terealisasi Rp4,72 triliun (91,82%).
PAD: Rp1,83 triliun (102,26%)
Retribusi: Rp14,31 miliar (103,40%)
Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp35,47 miliar (8,66%)
Pendapatan Transfer: Rp2,61 triliun (99,98%)
Belanja Daerah:
Total: Rp4,70 triliun dari anggaran Rp5,19 triliun (90,41%)
Belanja Operasi: Rp2,91 triliun (94,44%)
Belanja Modal: Rp992,70 miliar (94,07%)
Belanja Tidak Terduga: Tidak terealisasi
Belanja Transfer: Realisasi 83,83% (bagi hasil pajak) dan 32,50% (bantuan keuangan)
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp69,33 miliar (84,21%)
Pengeluaran: Rp30,16 miliar (100%)
Pembiayaan Netto: Rp39,17 miliar
- Rencana Anggaran 2025: Penyesuaian KUA dan PPAS
- Dalam Rancangan KUPA dan PPAS 2025, Gubernur menyampaikan beberapa penyesuaian:
Pendapatan Daerah mengalami penurunan Rp67,11 miliar (1,47%)
Penurunan PAD sebesar Rp132,34 miliar
Peningkatan pendapatan transfer sebesar Rp65,23 miliar
Belanja Daerah mengalami penurunan Rp52,43 miliar (1,13%)
Penurunan belanja operasi: Rp156,33 miliar
Peningkatan belanja modal: Rp25,28 miliar
Penurunan belanja tidak terduga: Rp40 miliar
Peningkatan belanja transfer: Rp118,61 miliar
-
- Pembiayaan Daerah
Silpa tahun sebelumnya disesuaikan menjadi Rp64,67 miliar
Pengeluaran pembiayaan turun sebesar Rp15 miliar
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut disampaikan untuk dapat dibahas dan disepakati bersama DPRD dalam bentuk Nota Kesepakatan. “Kami siap berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan klarifikasi,” pungkasnya.
(Diskominfo Provinsi Jambi / Waaly Arizona / Foto: Agus Supriyanto / Video: Erict Sutriedi)





