CiciTvJambi.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019, sekaligus mempertegas strategi perlindungan lahan pangan strategis di tengah laju konversi lahan yang terus meningkat.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan tahapan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sepanjang 2026.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Penetapan LSD tidak berhenti di delapan provinsi tersebut. Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan rampung pada akhir kuartal pertama, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua.
Dua belas provinsi yang dijadwalkan masuk tahap penetapan akhir Q1 atau Maret 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Nusron Wahid.
Penetapan LSD membawa perubahan penting dalam tata kelola lahan sawah. Kewenangan pengendalian alih fungsi yang sebelumnya berada di pemerintah daerah kini ditarik ke pemerintah pusat. Langkah ini diklaim mampu menekan konversi lahan secara signifikan.
“Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Nusron Wahid.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, revisi regulasi dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi menggerus ketahanan pangan nasional.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan untuk mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan, serta memastikan ketersediaan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Rakortas dihadiri sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Nusron Wahid hadir bersama Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000







