Mau Ikut PTSL? Ini Rincian Biaya Resmi di Tiap Wilayah

CiciTvJambi.com, Jakarta — Masyarakat yang ingin mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu memahami bahwa biaya resmi PTSL berbeda di setiap wilayah. Perbedaan tersebut telah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Program yang berjalan sejak 2017 itu mencatat capaian besar. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar melalui program nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya resmi PTSL dibagi ke dalam lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Berita lainnya :  Hadiri Rakor ATR/BPN, Asep N. Mulyana Dorong Integritas Internal untuk Tutup Celah Mafia Tanah

Untuk Kategori I, biaya sebesar Rp450.000 berlaku bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Kategori II dikenakan Rp350.000 untuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, serta Nusa Tenggara Barat.

Kategori III sebesar Rp250.000 mencakup Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara Kategori IV sebesar Rp200.000 berlaku untuk Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan. Adapun Kategori V sebesar Rp150.000 mencakup seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah menegaskan bahwa biaya resmi PTSL tersebut digunakan untuk persiapan administrasi, pengadaan patok, meterai, hingga operasional petugas desa atau kelurahan. Namun biaya itu belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Berita lainnya :  ASN Muda ATR/BPN Pamer Gagasan Solutif di KRISTAL

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL dapat menanyakan langsung ke pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Program ini diharapkan menjadi jalur pendaftaran tanah pertama kali yang lebih mudah, terbuka, dan terjangkau.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000