Bisnis  

Mau Kembangkan Usaha? Ini Tahapan Lengkap Mengurus KKPR

CiciTvJambi.com — Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memahami proses pengurusan KKPR sejak awal. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi syarat dasar dalam perizinan berusaha dan menentukan apakah lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

KKPR berfungsi memastikan kegiatan usaha tidak berjalan sembarangan atau menabrak peruntukan lahan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga agar pembangunan tetap tertib, terencana, dan tidak memicu konflik penggunaan ruang.

Ketentuan mengenai proses pengurusan KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Saat ini, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

Berita lainnya :  JBC Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan 200 Hampers

Dalam pengajuan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah data penting. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi rencana kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan yang akan dimanfaatkan, hingga status penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Data itu menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai apakah rencana usaha sesuai dengan dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Setelah permohonan masuk, tahapan berikutnya dalam proses pengurusan KKPR adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Penilaian mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jika lokasi usaha sudah berada di wilayah yang memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Namun bila belum terintegrasi, permohonan akan melalui kajian lanjutan sebelum persetujuan diterbitkan.

Pada tahap teknis, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah juga dapat terlibat dalam verifikasi serta pemberian pertimbangan teknis untuk permohonan tertentu yang membutuhkan penelaahan lebih mendalam.

Berita lainnya :  Komisi II DPR Apresiasi Inovasi Digital Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Langkah ini penting agar kegiatan usaha tidak berdiri di kawasan lindung, tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, serta tidak memicu sengketa pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Jika seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami proses pengurusan KKPR lebih awal, pelaku usaha dapat merencanakan investasi secara lebih pasti sekaligus mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000