CiciTvJambi.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Meski demikian, kementerian menegaskan layanan pertanahan tetap optimal dan tidak akan terganggu bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama meski pola kerja pegawai mengalami penyesuaian.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
ATR/BPN mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan layanan. Kebijakan ini berlaku mulai dari unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten dan kota.
Pimpinan unit kerja diminta menjaga keseimbangan pola kerja sekaligus menyesuaikan mekanisme pelayanan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Dengan skema tersebut, layanan pertanahan tetap optimal baik di daerah padat layanan maupun wilayah dengan kebutuhan berbeda.
Selain itu, kementerian menegaskan pelayanan harus tetap inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan publik, serta mengoptimalkan teknologi komunikasi melalui website, Instagram, WhatsApp, dan SMS.
Pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja aparatur juga diperkuat agar pola WFH tidak menurunkan disiplin layanan.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Sekjen ATR/BPN juga meminta seluruh pimpinan unit kerja menyampaikan informasi yang jelas apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan.
Penyelesaian layanan harus tetap mengikuti standar waktu dan mutu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa modernisasi birokrasi tidak identik dengan turunnya pelayanan.
Tantangan sesungguhnya justru ada pada manajemen kerja dan disiplin eksekusi.
Jika itu dijaga, layanan pertanahan tetap optimal bisa tercapai meski sistem kerja lebih fleksibel.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











