Berita  

Terungkap di Sidang! Sucolite Disebut Lulus Uji Lab dengan Hasil Terbaik

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Sidang korupsi PDAM kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan empat saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Salah satu keterangan yang mengemuka menyebut produk Sucolite telah melalui pengujian laboratorium dan dinilai memiliki hasil yang baik.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim pada Kamis (16/7/2026) berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.35 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian dan menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim kepada awak media.

Holim juga menilai keterangan para saksi dari pihak PDAM menunjukkan penggunaan Sucolite selama proses pengolahan air bersih tidak menimbulkan persoalan.

“Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Selain itu, Holim menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dari PDAM maupun PT Dunia Kimia Utama, menurut Holim, tidak terdapat ketentuan dalam kontrak yang mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan jawaban saksi dari PDAM, Holim menyebut tidak ada keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penyusunan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkapnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menilai dakwaan terhadap kliennya memasukkan rangkaian peristiwa sejak 2020 hingga 2021, padahal Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan. Selain itu, kesaksian Yuliati dinilai memberikan gambaran mengenai proses pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang.

Wahyu juga menyoroti keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyatakan produk Sucolite telah melalui pengujian laboratorium dan menunjukkan kualitas yang baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara dalam sidang korupsi PDAM ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.