Berita  

Pemkot Jambi Pastikan Kebijakan Parkir QRIS Sah dan Transparan

CiciTvJambi.Com -Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan tanggapan resmi terkait kritik terhadap kebijakan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai menggunakan QRIS. Melalui Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, Pemkot menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern dan transparan.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1) Bab II tentang Pemungutan Retribusi. Aturan tersebut memperbolehkan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi secara tunai maupun non-tunai. Bahkan, ayat (3) secara spesifik menegaskan bahwa pemungutan non-tunai dapat dilakukan menggunakan sarana digital, yang menjadi dasar legal penggunaan QRIS.

Abu Bakar menjelaskan bahwa implementasi QRIS ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan secara bertahap melalui masa transisi. Pemkot telah menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pelatihan bagi juru parkir, penyediaan QR code, ID card, rompi resmi, dan pembukaan rekening khusus untuk penerimaan retribusi. Ia mengakui bahwa tidak semua masyarakat siap sepenuhnya dengan sistem digital ini, namun menekankan bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan dan Pemkot akan terus melakukan edukasi serta evaluasi.

Berita lainnya :  Pemkot Dan Baznas Salurkan Bantuan UMKM

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak perlu menyiapkan uang kecil, kebijakan parkir QRIS ini juga memiliki banyak manfaat, antara lain:

  •  Mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran pendapatan.
  •  Memastikan uang langsung masuk ke kas daerah secara real-time.
  •  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
  •  Mendukung program nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Pemkot Jambi menyatakan bahwa mereka tetap terbuka terhadap evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi. Abu Bakar menegaskan bahwa kebijakan publik bersifat dinamis dan akan dievaluasi jika diperlukan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang membangun dari berbagai pihak, dengan keyakinan bahwa semua masukan bertujuan untuk membangun Kota Jambi menjadi lebih baik.