CiciTvJambi.com, Jakarta — Proses balik nama sertipikat kerap dianggap sepele, padahal langkah ini menjadi penentu sah atau tidaknya kepemilikan tanah ketika dialihkan dari orang tua ke anak. Tanpa proses ini, status hukum kepemilikan tidak otomatis berubah meski hubungan keluarga sudah jelas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama sertipikat merupakan proses hukum yang wajib dilalui untuk memastikan peralihan hak diakui secara resmi.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).
Masalahnya, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama sertipikat ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya. Pada tahap itu, proses sering terasa lebih rumit dan biaya yang muncul menjadi lebih besar karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurut Shamy Ardian, pemahaman awal yang krusial adalah membedakan skema hibah dan waris. Dua mekanisme ini memiliki konsekuensi hukum, dokumen, serta beban biaya yang berbeda.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.
Dalam praktiknya, proses balik nama sertipikat tidak bisa dilewati begitu saja. Setidaknya ada empat tahapan utama yang harus dilalui, dimulai dari penentuan dasar hukum peralihan hak, penyusunan akta melalui PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Setiap tahapan tersebut membawa konsekuensi administratif dan biaya yang berbeda. Karena itu, masyarakat disarankan memahami alur sejak awal agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan beban tambahan di kemudian hari.
Dengan pemahaman yang tepat, proses balik nama sertipikat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di dalam keluarga.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000







