CiciTvJambi.com – Polemik terkait keberadaan Helen’s Play Mart di Mall WTC Batanghari terus bergulir. Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah merekomendasikan agar tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Rio mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi terkait persoalan tersebut.
“Untuk hasil dari diskusi itu, kami belum mendapat laporan. Yang jelas, kami berpegang pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar di DPRD Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Menurut Rio, rekomendasi penutupan Helen’s Play Mart saat itu disepakati berdasarkan masukan dari berbagai elemen, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, ormas, LSM, tokoh agama, dan warga sekitar.
“Kami hanya memberikan rekomendasi, bukan yang mengeluarkan izin. Tapi rekomendasi kami jelas: tutup permanen,” tegasnya.
Ia menilai keresahan masyarakat cukup beralasan, mengingat tempat usaha tersebut menampilkan produk minuman beralkohol secara terbuka dan vulgar, menyerupai tampilan minimarket yang bisa diakses oleh siapa saja tanpa batasan usia.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa perizinan Helen’s Play Mart juga tidak lengkap saat itu.
“Jadi masyarakat resah, izinnya juga bermasalah, lalu apa alasan yang membenarkan tempat itu tetap buka?” tambah Rio.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I, Zayadi, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menolak keberadaan Helen’s Play Mart.
“Secara lokasi, juga tidak tepat. Dekat rumah dinas gubernur, kawasan wisata religi, rumah sakit, dan tempat umum lainnya. Tampilan tokonya sangat terbuka dan mudah terlihat anak-anak,” ujarnya.
Zayadi menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi yang sehat, namun tetap harus mematuhi regulasi dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami mendukung investasi, selama membawa dampak positif dan sesuai aturan. Tapi kalau sebaliknya, tentu kami menolak,” tegasnya.
Ia juga menyebut, dalam RDP sebelumnya, berbagai OPD yang hadir menyatakan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, namun telah beroperasi.
“Hasil RDP tegas: kami merekomendasikan penutupan permanen. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan OPD terkait,” tutup Zayadi.







