Berita  

Menteri ATR/BPN Tegaskan Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan Berbasis Reforma Agraria

CiciTvJambi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Tim Panitia Khusus DPR RI yang membahas penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Nusron Wahid menyampaikan bahwa Reforma Agraria harus dimulai dari kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria. Persoalan yang dihadapi, menurut Nusron Wahid, tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga penguasaan fisik atas lahan.

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron Wahid.

Dalam pemaparannya, Nusron Wahid menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Sumber pertama berasal dari tanah dalam kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sumber kedua berasal dari tanah di luar kawasan hutan, yang penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Berita lainnya :  Wagub Abdullah Sani Resmi Kukuhkan FPK Jambi

Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah bekas hak guna usaha, tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Penetapan penerima manfaat Reforma Agraria berada di tangan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria.

Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik di kawasan hutan. Nusron Wahid menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi, mulai dari konflik tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan badan usaha milik negara, konflik tanah masyarakat di luar kawasan hutan, konflik dengan lahan transmigrasi, konflik dengan kawasan hutan, hingga konflik tanah masyarakat dengan barang milik negara atau barang milik daerah.

Berita lainnya :  Hesti Haris Lanjutkan “Jum’at Berkah”, Sarapan Murah Rp3.000 Disambut Antusias Warga

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa persoalan Reforma Agraria antar kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan yang erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Kawasan hutan dinilai menjadi penyumbang terbesar tanah objek Reforma Agraria dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

“ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” terang Saan Mustopa.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Nusron Wahid.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000