CiciTvJambi.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan memaparkan dukungan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra. Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Ossy Dermawan menegaskan komitmen ATR/BPN bersama Kantor Pertanahan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. “Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Ossy Dermawan.
Ossy Dermawan menjelaskan, penyediaan tanah untuk hunian tetap maupun hunian sementara dapat ditempuh melalui berbagai skema. Lahan dapat bersumber dari hak pakai milik pemerintah daerah, Hak Guna Usaha Badan Usaha Milik Negara, hingga tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, proses pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, lahan tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah tanah diperoleh, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi hunian tetap sekaligus menetapkan calon penerima manfaat. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah juga dilakukan apabila diperlukan, terutama jika lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya perlu diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan berikutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi hunian tetap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Ossy Dermawan.
Dalam kesempatan yang sama, Ossy Dermawan turut menjelaskan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Klasifikasi pertama adalah tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Satuan Tugas terkait, sehingga memerlukan penerbitan surat keputusan penetapan tanah musnah.
Klasifikasi kedua adalah tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau pemulihan. Dalam kondisi tersebut, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Ossy Dermawan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti sejumlah menteri serta pejabat terkait. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











