Berita  

Pengadilan Putuskan Tanah 1.283 M² Milik Fadhil Arief, Bukan Aset Pemkab

CiciTvJambi.com – Sengketa kepemilikan tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari akhirnya menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menguatkan kesepakatan damai yang menyatakan tanah seluas 1.283 meter persegi tersebut sah milik penggugat.

Kesepakatan tersebut lahir melalui proses mediasi antara Muhammad Fadhil Arief sebagai penggugat dengan tiga pihak tergugat, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Batang Hari, serta Inspektorat Daerah Batang Hari. Proses mediasi difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Kuasa hukum penggugat, Vernandus, menjelaskan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai yang kemudian diperkuat oleh pengadilan dalam bentuk akta perdamaian.

“Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, Kamis 12 Maret 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Fadhil Arief bukan merupakan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat.

Berita lainnya :  Fashion Show Apkasi Expo 2024, Dekranasda Batanghari Tampilkan Busana Rancangan Desainer Batanghari

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga dinyatakan tidak pernah mencatat objek tanah tersebut dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik daerah.

Vernandus menjelaskan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah melakukan penelusuran dan verifikasi administratif terhadap dokumen terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

“Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batang Hari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batang Hari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

Sengketa ini sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang dikaitkan dengan tanah tersebut. Isu tersebut mulai berkembang luas setelah Pilkada Batang Hari tahun 2020.

Berita lainnya :  Wagub Sani : Implementasikan Isra’ Mi’raj dalam Kehidupan Sehari-hari

Dugaan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menyebutkan tanah milik penggugat sebagai aset pemerintah daerah dengan dasar fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Barang Milik Daerah.

Namun, keabsahan dokumen tersebut kemudian dipertanyakan sehingga memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Rekam jejak digital juga menunjukkan persoalan tersebut sempat dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat ke Mabes Polri pada tahun 2023. Namun laporan tersebut tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki cukup bukti hingga akhirnya dihentikan melalui penerbitan SP3.

Dengan adanya kesepakatan damai yang telah dikuatkan oleh pengadilan, pihak penggugat berharap polemik terkait status tanah tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat.

“Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batang Hari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.