ATR/BPN Siapkan Penetapan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

CiciTvJambi.com – Pemerintah bersiap menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan. Dengan kebijakan baru ini, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. Penetapan itu ditargetkan rampung pada akhir triwulan pertama tahun ini.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebanyak 12 provinsi yang masuk dalam rencana penetapan itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah lebih dulu menetapkan delapan provinsi dalam kebijakan LSD pada 2021.

Berita lainnya :  Dirjen PHPT Ajak KAPTI-AGRARIA Kritis Perkuat Regulasi Pertanahan

Menteri Nusron menegaskan, sejumlah daerah dalam daftar tersebut memiliki peran penting sebagai kawasan utama produksi padi nasional. “Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan target swasembada pangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam beleid tersebut, pemerintah mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Berdasarkan data indikatif 2024, total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi yang diusulkan mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas usulan lahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi mencapai 2.739.640,69 hektare.

“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.

Berita lainnya :  ATR/BPN Cabut SK Pembatalan Sertipikat, Hak Warga Dipulihkan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat koordinasi lanjutan itu menyebut pembahasan hari ini difokuskan pada usulan penetapan 12 provinsi sebagai lokasi LSD. Penetapan resmi nantinya akan dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui keputusan menteri.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000