Berita  

ATR/BPN Imbau Alih Waris Sertipikat Tanah Penting untuk Cegah Sengketa Keluarga

CiciTvJambi.com, Kabupaten Batang – Sertipikat tanah tidak sekadar berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Dalam konteks pewarisan, perubahan status pemegang hak perlu segera dicatatkan agar hak atas tanah tetap terlindungi.

Praktik pewarisan yang hanya mengandalkan kesepakatan keluarga tanpa pembaruan data sertipikat masih kerap ditemui. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama ketika muncul klaim kepemilikan.

Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses pengurusan alih waris pada prinsipnya tidak rumit selama dokumen dasar telah disiapkan. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta.

Secara regulasi, peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan teknis pendaftarannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta aturan pelayanan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Berita lainnya :  Lima Tahun Beruntun, ATR/BPN Kembali Raih Predikat Informatif 2025

Dalam praktik pelayanan, terdapat delapan dokumen utama yang perlu dipenuhi pemohon. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, identitas ahli waris, sertipikat asli, hingga surat keterangan waris sesuai ketentuan perundangan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah. Petugas akan melakukan penelitian data hukum dan kondisi fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak.

Tahap akhir proses ditandai dengan penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris. Pencatatan dapat dilakukan atas nama bersama atau berdasarkan kesepakatan internal keluarga.

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, Kantor Pertanahan akan melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum dokumen baru diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Berita lainnya :  Gubernur Al Haris Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh

Terkait biaya layanan, tarif pengurusan waris dihitung berdasarkan nilai tanah. Rumus perhitungan mengacu pada nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan akses informasi layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Platform tersebut memudahkan masyarakat memperoleh informasi prosedur, persyaratan, serta status layanan pertanahan.

Pengurusan alih waris secara resmi menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah. Selain meminimalkan potensi sengketa, pembaruan data kepemilikan juga memastikan perlindungan hak bagi ahli waris. (*)

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000