ATR/BPN: Jambi Masuk Daftar Lahan Sawah Dilindungi Nasional

CiciTvJambi.com – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan. Kebijakan ini juga menandai perubahan kewenangan, dari sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rencana itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026). Penetapan tersebut ditargetkan rampung pada akhir triwulan pertama 2026 melalui penyusunan delineasi atau peta sawah yang masuk kategori dilindungi.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebanyak 12 provinsi yang masuk dalam rencana penetapan pada akhir triwulan pertama itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan delapan provinsi sebagai bagian dari kebijakan serupa pada 2021.

Berita lainnya :  ATR/BPN Perkuat SDM, 176 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Menteri Nusron menegaskan sejumlah daerah memiliki posisi penting dalam produksi pangan nasional, terutama wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi. Karena itu, perlindungan terhadap sawah produktif dinilai mendesak agar pasokan pangan tetap terjaga.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Dalam aturan itu, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 12 provinsi yang diusulkan memiliki total Lahan Baku Sawah indikatif tahun 2024 seluas 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor, luas usulan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi mencapai 2.739.640,69 hektare.

“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.

Berita lainnya :  Cegah Konflik Lahan, Menteri Nusron Minta Pemda Kalteng Tuntaskan Pemutakhiran Data Sertipikat

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pembahasan pada hari itu difokuskan pada usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi Lahan Sawah yang Dilindungi. Penetapan resmi nantinya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui keputusan menteri.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Rapat koordinasi lanjutan itu turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah berharap percepatan penetapan LSD dapat menjadi fondasi penting untuk menjaga lahan pertanian produktif dari tekanan alih fungsi yang terus meningkat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000