Berita  

Tips Jaga Tanah agar Tidak Diserobot, Ini Langkah Pentingnya

CiciTvJambi.com, Jakarta — Masyarakat diminta lebih waspada dan proaktif dalam menjaga tanah tidak diserobot pihak lain. Perlindungan aset tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus diperkuat melalui legalitas yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas lahan dan kepemilikan sertipikat menjadi fondasi utama mencegah sengketa.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).

Menurut Shamy Ardian, masyarakat idealnya memasang tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi. Langkah ini penting agar batas bidang tanah terlihat jelas dan tidak mudah diperdebatkan di kemudian hari.

Selain itu, pemilik lahan yang berbatasan sebaiknya dilibatkan saat penentuan batas. Cara ini dinilai efektif untuk mencegah perselisihan antarwarga akibat klaim lahan yang tumpang tindih.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Shamy Ardian.

Di sisi lain, menjaga tanah tidak diserobot juga memerlukan pengawasan rutin. Tanah kosong yang lama ditinggalkan tanpa aktivitas dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila muncul indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta tidak menunda pelaporan. Penanganan sejak awal biasanya lebih mudah dibanding saat konflik sudah membesar.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Selain pengawasan lapangan, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen yang rapi akan sangat membantu saat dibutuhkan untuk pembuktian hukum.

Intinya, menjaga tanah tidak diserobot membutuhkan kombinasi tiga hal: batas jelas, legalitas kuat, dan pengawasan rutin. Jika salah satu diabaikan, celah sengketa akan selalu ada.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000