Kisruh Unbari berlanjut, Duo YPJ Kembali Bersidang

Cicitvjambi – Persoalan di tubuh Universitas Batanghari (Unbari) tampaknya belum akan berakhir.

Terbaru, Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) akta No 9 Tanggal 12 Mei 1977 versi Hasyim Sakur, yang merupakan salah satu pendiri Unbari menggugat YPJ akta No 17 Tanggal 27 Mei Tahun 2010 versi Camelia Puji Astuti kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Bahkan gugatan YPJ versi Hasyim Sakur sudah menjalani sidang perdana di PN Jambi, Rabu (17/05/2023) . Namun sidang dengan turut tergugat Kemendikti ditunda hingga 1 bulan ke depan.

Berita lainnya :  Bupati Fadhil Arief Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi bersama KPK RI

Kuasa hukum YPJ versi Hasyim Sakur, Hendra Halomoan Ambarita, mengatakan gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Ambarita, tergugat dengan mengatasnama YPJ akta 2010 telah mengelola Unbari tanpa hak. Sehingga tergugat kata Hendra, harus memberi pertanggungjawan secara hukum.

“Belum lagi sejak 2010 banyak yang terjadi, tidak mungkin tiba-tiba ada konflik di Unbari kalau baik-baik saja, jadi itu yang terjadi hari ini,” tegas Hendra.

Berita lainnya :  Polda Jambi Amankan 3kg Emas Hasil Peti

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pengadilan menyatakan YPJ yang telah melakukan penyesuaian akta yayasan adalah lembaga yang berhak mengelola Unbari.

“Meminta kepada majelis tindakan yang dilakulan YPJ adalah perbuatan melawan hukum, dan meminta turut tergugat Kementerian Dikti menarik kembali Prof Herri.” Jelasnya.

Dan meminta Kementetian Dikti mengembalikan pengelolaan Unbari dikembalikan ke penggugat. “Dan segala aset supaya diserahkan secara suka rela kepada kita penggugat,” tegas Hendra.

Berita lainnya :  Rugi Hampir 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

Sementara Vernandus Hamonangan menunjukkan akta penderian asli pertama Unbari. Pria yang akrab dipanggil Monang itu menyayatakan, pihaknya tidak hanya klaim semata.

“Ini yang menjadi dasar kita, yang jelas akta asli pendirian pertama ada sama kita,” kata Monang sambil menunjukkan akta asli pertama yang dimaksudnya.

Dalam akta itu kata Monang, sangat jelas bahwa salah satu pendirinya yang masih hidup adalah Hasyim Sakur. “Jadi ini adalah sejarah yang tidak bisa dihapus,” pungkasnya.