Sidang Dakwaan Sugiyono, JPU Sebut Anggota Dewan Sebagai Perantara

Cicitvjambi – Sidang perdana kasus korupsi gratifikasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB di SMA Negeri 8, dengan terdakwa mantan kepala sekolah Sugiyono digelar pada rabu pagi (24/5/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Yovistian sebagai ketua majelis hakim beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, Agung salah satu jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa Sugiyono menerima gratifikasi hingga ratusan juta rupiah pada saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021-2022.

[irp]

” yang menerima hadiah atau janji berupa uang sekira Rp. 166.090.000. Yang diperoleh terdakwa dari  beberapa wali murid yang mendaftarkan anaknya melalui terdakwa”, ungkap JPU.

Masih dari dakwaan yang dibacakan oleg JPU, terdakwa memungut uang pendaftaran 2 juta rupiah dari orang tua siswa yang diterima dari jalur ilegal diluar kuota. Uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa ataupun perantara.

[irp]

“Bahwa Terdakwa meminta penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000 agar diserahkan langsung kepada Terdakwa namun ada sebagian melalui perantara yang langsung menemui Terdakwa diantaranya anggota dewan, guru honor SMA Negeri 8 Kota Jambi dan titipan dari Plt. Kadis Pendidikan Provinsi Jambi an. BUKRI, SP maupun Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi an. MISRINADI, S. Pd, M”, Terang JPU.

Sugiyono didakwa melakukan tindak pidana Suap dan Gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuam minimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

[irp]

Sementara itu, Saat ditanya oleh ketua majelis hakim, Sugiyono mengaku dalam kondisi sehat. Terdakwa yang mulai ditahan 5 hari jelang Idul Fitri ini juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.